Suarabayuangga.com, – Jabatan Rahadian Juniardi sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kota Probolinggo, bakal tergantikan oleh Pelaksana Tugas (PLT).
Hal tersebut disebabkan dari Rahadian Juniardi atau yang akrab disapa dodik ini, terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Hingga akhirnya ia diamankan satuan kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dengan putusan akhir Dodik harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya selama tiga bulan mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahadian Juniardi menjabat sebagai ketua KONI Kota Probolinggo sejak tahun 2021. Masa baktinya baru akan berakhir pada 2025.
Namun, Dodik harus melepas jabatan tersebut setelah terciduk petugas Polsek Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (10/10/1024) malam. Ia positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dodik tidak akan dipecat, hanya saja, kedudukannya akan digantikan Plt. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KONI Kota Probolinggo Imanto.
“Kami masih melakukan komunikasi dengan hal-hal yang bersangkutan. Ketua KONI akan digantikan Plt,” terangnya, melalui sambungan telepon, pada senin (21/10/2024).
Pergantian ke Plt ini akan dibicarakan dengan cabor – cabor di Kota Probolinggo. “Plt itu kan ada mekanismenya. Nah mekanismenya ini akan kami rundingan. Akan melakukan rapat dengan cabor.” katanya.
Rapat itu akan membahas penunjukkan Plt, sesuai AD/ART KONI Kota Probolinggo. Pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, siapa yang hendak mengganti posisi jabatannya.
Pergantian ketua definitif ke Plt ini dilakukan agar KONI Kota Probolinggo tetap berjalan semestinya. Imanto menambahkan jabatan Plt bisa bertahan selama 3 bulan.
“Nanti kita akan melakukan Plt, agar organisasi tetap hidup, atau menghidupkan organisasi. Plt itu bisa 3 bulan. Yang menentukan KONI Jatim,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo Rachmadeta Antariksa menyatakan, pemkot tidak bisa ikut campur dalam urusan jabatan KONI Kota Probolinggo.
“KONI Kota Probolinggo punya AD/ART sendiri. Pemkot tidak bisa memberhentikan ketua KONI,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KONI Kota Probolinggo Rahadian Juniardi diamankan aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, atas dugaan penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu.
Ia diamankan di Kota Probolinggo pada Kamis (10/10/2024) malam. Rahadian terhitung menjalankan masa rehabilitasi sejak Selasa 15 Oktober 2024.(Red)
Penulis : Redaksi
Editor : ANAS