Terdakwa Kasus Kebakaran Hutan Gunung Bromo Divonis Hukuman 2,5 Tahun, dan Denda 3,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kawasan Konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada 7 September 2023 kemarin, pihak pengadilan menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana sebagai terdakwa penyebab terbakarnya hutan lahan seluas 989 hektar.

Dalam sidang ke sembilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada rabu (31/1/2024) siang ini, Mustaji sebagai kuasa hukum Andrie mengatakan keberatan dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar 3,5 Milliar.

“Oleh sebab itu, kita bersama terdakwa, masih bakal merembug kembali bersama pihak keluarga yang lainnya, meskipun begitu, kami sebagai pihak dari terdakwa, juga harus menghormati proses berjalannya persidangan yang berlangsung hingga selesai,” terang Mustaji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dari sisi Kepala Bidang (Kabid) TNBTS wilayah I Bambang Supriyono mengatakan, pihaknya tetap menerima seperti apapun hasil putusan hakim. Bahkan menurutnya, hukuman dan denda yang diberikan kepada terdakwa, dinilai sudah sangatlah kecil.

“Kita sudah melalui proses hukum, dan memang untuk kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan, yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum David,” ungkapnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra. Dirinya mengatakan bahwa dari hasil sidang ke 8 di tanggal 15 Januari 2024 kemarin, Andrie mengaku bersalah akibat tindakannya yang ceroboh, hingga menyebabkan kebakaran besar.

“Sebagaimana terdakwa dikenakan pidana dengan pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 2, undang undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, sebagai mana diubah dengan undang undang tentang peraturan pemerintah, yang menjadi dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Andrie,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana tersebut merupakan pemilik EO yang hendak melakukan proses foto pre wedding di kawasan konservasi gunung Bromo pada 6 september 2023 kemarin.

Namun akibat kecerobohannya, ketika mengambil foto wedding dari pasangan Hendra pernama dengan Pratiwi Mandala Putri tersebut, pihak EO meminta untuk membawa beberapa flare dengan maksud untuk membuat hasil foto yang sangat eksotis.

Namun ternyata, rombongan pre wedding tersebut dengan cerobohnya membuang selongsong flare yang sudah terpakai itu sembarangan, Alhasil api dengan cepat membakar perumputan kering di Padang Savana. Hingga api dengan cepat membesar, dan melahap 989 hektar kawasan konservasi hangus terbakar.

Berita Terkait

11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota
Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV
Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi
Diduga Konsumsi Sabu, Ketua Koni Kota Probolinggo Diperiksa Polisi
Motor Milik Warga Leces Probolinggo Raib Dicuri Saat Membeli Bakso
Polres Probolinggo Gelar Pers Rilies Terkait Pengeroyokan Geng Motor 
Pengakuan Kekasih Pelaku Pencurian Motor di Probolinggo
Spesialis Copet Hp Asal Wonorejo Pasuruan, Dihajar Massa Saat Mencuri Motor Di Probolinggo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:50 WIB

11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota

Senin, 2 Desember 2024 - 20:58 WIB

Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV

Jumat, 15 November 2024 - 17:21 WIB

Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Diduga Konsumsi Sabu, Ketua Koni Kota Probolinggo Diperiksa Polisi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Motor Milik Warga Leces Probolinggo Raib Dicuri Saat Membeli Bakso

Berita Terbaru