Suarabayuangga.com, – Kedatangan LSM LIRA Kota Probolinggo di Gedung DPRD Kota Probolinggo untuk mengawal Pansus terkait penyebab tidak masuknya ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot Probolinggo ke dalam database pangkalan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat sambutan hangat.
Walikota LIRA, Louis Hariona bersama dengan Bupati LIRA Probolinggo, Salamul Huda beserta anggota LIRA lainnya melakukan audiensi di gedung rapat DPRD Kota Probolinggo bersama Ketua Pansus PPPK, Sibro Malisi dan anggota pansus lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Louis Hariona bersama Salamul Huda dan anggota LIRA menyampaikan kronologis dan materi terkait kasus PPPK di Kota Probolinggo, yang dalam hal ini LIRA akan terus mengawal kasus ini karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo.
Louis Hariona dalam wawancaranya mengatakan LIRA hadir ditengah masyarakat dan mengapresiasi kinerja Pansus yang telah melakukan penyelidikan terhadap nasib ribuan PPPK yang datanya dihapus dari database. Bukan hanya sekedar rapat, melainkan transparansi itu harus ada dan jelas. Dirinya juga berharap pansus dapat mengawal terkait keterangan yang tidak terlalu logis.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Pansus yang telah melakukan penyelidikan terhadap nasib ribuan PPPK yang datanya dihapus dari database. Kemudian pansus juga harus bisa menyelidiki alasan pencoretan PTT dari database. Kita juga meminta transparansi itu harus ada dan keadilan dalam proses verifikasi. Kita juga menemukan ada keterangan yang dijawab dengan berbagai dalil yang tidak terlalu logika, dan kita pastikan pansus harus berani mengawal dalam kasus seperti itu” tegasnya
Dalam hal ini LIRA sebagai fungsi kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini, bukan hanya sebatas kasus PTT, karena pansus memiliki keterbatasan waktu sedangkan LIRA tidak memiliki batasan waktu. Maka dari itu LIRA akan terus berdiri bersama masyarakat agar kasus ini berjalan dengan baik.
“LIRA sebagai fungsi kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini bersama dengan pansus, bedanya adalah kalo pansus memiliki jangka waktu yang terbatas sedangkan LIRA tidak. Maka dari itu kami bersama masyarakat akan terus mengawal kasus ini agar berjalan dengan baik” tambah Louis.
Disamping itu Ketua Pansus, Sibro Malisi mengatakan pansus sudah sudah meluruskan rekomendasi awal sebagian dari hasil kinerja awal yang kemudian akan dilakukan paripurna, sementara pada rapat internal prinsipnya ada dua yang pertama PPPK tidak boleh ada efisiensi atau pemberhentian, yang kedua jika diperlukan atas persetujuan pimpinan berdasarkan konsultasi kepada kejaksaan dan kepolisian, kita dapat melakukan pengaduan kepada otoritas penegak hukum dengan bergantung pada dinamika forum paripurna nanti.
“Kami pansus sudah meluruskan rekomendasi awal sebagian dari hasil kinerja awal pansus, kemudian nanti akan kita paripurnakan. Sementara dalam rapat internal pada prinsipnya ada dua, yang pertama PPPK tidak boleh ada efisiensi atau pemberhentian, yang kedua jika diperlukan, atas persetujuan pimpinan berdasarkan konsultasi kepada kejaksaan dan kepolisian, kita dapat melakukan pengaduan kepada otoritas penegak hukum dengan bergantung kepada dinamika di forum paripurna nanti” ungkap Sibro. (Red)