Suarabayuangga.com, – Mahkamah Konstitusi (MK)menolak permohonan sengketa pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Permohonan yang diajukan paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar tersebut ditolak MK setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Salah satu dalil yang dipertimbangkan MK dari paslon Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. MK mengatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan hukum. “Permohonan pemohon tidak beralasan hukum” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang diajukan pada sidang sengketa pilpres 2024. “Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” lanjut Suhartoyo.
Salah satu dalil yang dimohonkan Anies-Cak Imin adalah keterpenuhan syarat Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.
Awalnya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan capres-cawapres. “Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan capres-cawapres” kata Arief.
Penulis : Alan
Editor : Anas