Suarabayuangga.com, – Polres Probolinggo Kota melakukan pers rilis terkait berbagai macam kasus dari bulan Juli hingga bulan Agustus 2024. Pers rilis yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 4/9/2024 tersebut mengungkap berbagai kasus tindak pidana mulai dari curanmor, kriminalitas, pembunuhan, hingga korupsi dana desa.
AKBP Oki Ahadian, Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan ada 5 kasus kejahatan dan 16 kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu tersebut. Dirinya menyatakan seluruh kasus tersebut telah berhasil ditangani berkat kerjasama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah kasus tersebut sudah kami tuntaskan berkat kejasama yang baik antara jajaran polres dengan masyarakat” ungkapnya.
Polres Probolinggo Kota juga berhasil menangkap tersangka beserta menyita barang bukti dalam kasus tersebut.
Selain tindak kejahatan, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dalam rentang waktu yang sama. Dari kasus tersebut, 10 merupakan kasus Sabu-sabu (SS) dan 6 lainnya obat-obatan terlarang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 gram sabu-sabu dan 5.300 obat terlarang lainnya.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat terlarang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkas AKBP Oki.
Menurutnya, ancaman hukuman bagi para tersangka kasus narkoba tidak main-main,
Mereka dapat dihukum minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar untuk kasus SS.
Sedangkan untuk kasus obat terlarang lainnya, tersangka dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Red)
Penulis : Redaksi
Editor : Anas