Polres Probolinggo Kota Ungkap Berbagai Kasus Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Polres Probolinggo Kota melakukan pers rilis terkait berbagai macam kasus dari bulan Juli hingga bulan Agustus 2024. Pers rilis yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 4/9/2024 tersebut mengungkap berbagai kasus tindak pidana mulai dari curanmor, kriminalitas, pembunuhan, hingga korupsi dana desa.

AKBP Oki Ahadian, Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan ada 5 kasus kejahatan dan 16 kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu tersebut. Dirinya menyatakan seluruh kasus tersebut telah berhasil ditangani berkat kerjasama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah kasus tersebut sudah kami tuntaskan berkat kejasama yang baik antara jajaran polres dengan masyarakat” ungkapnya.

Polres Probolinggo Kota juga berhasil menangkap tersangka beserta menyita barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain tindak kejahatan, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dalam rentang waktu yang sama. Dari kasus tersebut, 10 merupakan kasus Sabu-sabu (SS) dan 6 lainnya obat-obatan terlarang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 gram sabu-sabu dan 5.300 obat terlarang lainnya.

“Kami berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat terlarang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkas AKBP Oki.

Menurutnya, ancaman hukuman bagi para tersangka kasus narkoba tidak main-main,
Mereka dapat dihukum minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar untuk kasus SS.

Sedangkan untuk kasus obat terlarang lainnya, tersangka dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Anas

Berita Terkait

Panen Sawi Hasil Budidaya, Lapas Probolinggo Bagikan Hasil Panen Kepada Keluarga Pengunjung WBP
Meresahkan!! Jalan Berlubang di Brantas Kembali Makan Banyak Korban
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pj Wali Kota Lepas Anggota BTB Ikuti Diklat
Tak Kunjung Penuhi Hasil Rekomendasi, LSM LIRA Soroti Pemkot Probolinggo Terkait RSUD Ar-Rozy
Memasuki Wulan Kapitu, Akses Kunjungan Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara di Libur Nataru
PD Lumbung Kasih Kota Probolinggo Sambut Natal 2024 Dengan Meriah
LSM LIRA Soroti Pajak Resto Mie Gacoan Yang Belum Terbayarkan 
Kodim Probolinggo Dukung Dan Support Gelaran Festival Kopi 
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:40 WIB

Panen Sawi Hasil Budidaya, Lapas Probolinggo Bagikan Hasil Panen Kepada Keluarga Pengunjung WBP

Senin, 16 Desember 2024 - 19:25 WIB

Meresahkan!! Jalan Berlubang di Brantas Kembali Makan Banyak Korban

Senin, 16 Desember 2024 - 18:00 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pj Wali Kota Lepas Anggota BTB Ikuti Diklat

Senin, 16 Desember 2024 - 17:56 WIB

Tak Kunjung Penuhi Hasil Rekomendasi, LSM LIRA Soroti Pemkot Probolinggo Terkait RSUD Ar-Rozy

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:57 WIB

Memasuki Wulan Kapitu, Akses Kunjungan Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara di Libur Nataru

Berita Terbaru