Suarabayuangga.com, – Panwaslu Kecamatan Nguling melakukan uji petik di daerah pesisir Mlaten untuk memastikan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mematuhi semua prosedur yang berlaku, Jum’at 5/7/2024.
Uji petik ini adalah bagian dari upaya Panwaslu untuk memantau dan mengawasi jalannya proses pemutakhiran data pemilih, dengan tujuan menjaga keakuratan dan validitas data. Panwaslu mengevaluasi kinerja Pantarlih dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan peraturan yang ditetapkan. Dengan demikian, Panwaslu dapat memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kecurangan atau kesalahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran yang harus dihindari oleh Pantarlih termasuk tidak menandatangani dokumen yang diperlukan, tidak menempelkan stiker Coklit, serta mencatat dua Kepala Keluarga (KK) dalam satu rumah. Panwaslu akan terus mengawasi dan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan akurasi data pemilih.
Panwaslu Nguling juga terus mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan proses pemilihan. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat menjadi penguat dalam menjaga keberlangsungan demokrasi lokal yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Demikianlah komitmen Panwaslu Nguling dalam memastikan Pantarlih taat prosedur coklit sebagai bagian dari upaya melaksanakan pengawasan melekat menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan pada tahun 2024.(*)
Penulis : Alan
Editor : Anas