Pelantikan 30 Anggota DPRD di Probolinggo, Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Pelantikan 30 anggota Dewan terpilih di Gedung DPRD Kota Probolinggo, pada sabtu (24/8/2024) siang, diwarnai dengan aksi demo aliansi mahasiswa, terkait dengan penolakan revisi Undang – Undang Pilkada.

Bahkan dalam aksi demo tersebut, ratusan mahasiswa itu sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang sedang berjaga – jaga di sekitar area Gedung DPRD.

Syaiful Deddy sebagai koordinator lapangan aliansi mahasiswa meminta, agar pimpinan DPRD Kota Probolinggo dapat menemui massa aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta agar DPRD Kota Probolinggo datang. Kami ingin wakil rakyat yang benar-benar menjadi representasi rakyat,” teriaknya.

Hampir satu jam mahasiswa menyampaikan orasinya, sekitar 15 anggota DPRD Kota Probolinggo akhirnya datang menemui mahasiswa.

Para mahasiswa meminta anggota DPRD untuk menandatangani kesepakatan dengan mahasiswa, yaitu mengawal putusan MK.

Hingga akhirnya, beberapa anggota DPRD Kota Probolinggo yang hadir menemuinya, dan membubuhkan tanda tangan pakta integritas untuk ikut mengawal putusan MK.

“Kesepakatan ini, terutama mengawal putusan MK akan kami tindaklanjuti. Kita akan kawal apa yang menjadi kesepakatan kita bisa terutama dengan mahasiswa,”ucap Ketua DPRD Kota Probolinggo sementara, Fernanda Zulkarnain.

Kendati demikian, juga sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga, sebab mereka ingin terus berada di depan kantor DPRD.

Pasalnya, mahasiswa tidak bisa menuju akses atau berada di depan persis kantor DPRD dikarenakan dihalangi oleh aparat kepolisian karena saat itu juga sedang ada giat pelantikan 30 anggota dewan.

Adapun tuntutan lengkap Aliansi Mahasiswa Probolinggo adalah :

1. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif

yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas usia Pencalonan Pilkada.

2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional yakni Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun2016) yang mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

60/PUU-XXII/2024 pada Amar Putusan dalam Pokok Permohonan Ayat 2 menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016vTentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-

Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,

tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan

dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.

3. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPRRI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

5. Jika DPR RI dan Presiden Republik Indonesia memaksa untuk menyetujui dan mengesahkan RUU Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Maka Aliansi Akbar Cipayung dan BEM Raya Probolinggo menyimpulkan bahwa seluruh Anggota DPR RI dan Presiden Republik Indonesia adalah Penghianat Demokrasi, Penghianat Konstitusi, dan Penghianat NKRI. (Al)

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

Persiapan Program Makan Bergizi di Kota Probolinggo, Ada Satu Dapur
PA Probolinggo Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2025
Jumat Berkah, Polisi Bagikan Ratusan Nasi Bungkus di Pasar Baru
Rakor Harmonisasi Program Bersama Bupati/Wakil Bupati Probolinggo Terpilih
Hujan Lebat Sebabkan Banjir Di Jl. Bengawan Solo, Ruas Jalan Terendam Hingga 20 Cm
Hujan Lebat Disertai Angin Sebabkan Banyak Pohon Tumbang Di Probolinggo
HMPV Masuk di Indonesia, Ini Kata Kadinkes Kota Probolinggo
Kasus DBD di Kota Probolinggo Tahun 2024 meningkat, Tertinggi di Sumber Wetan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:21 WIB

Persiapan Program Makan Bergizi di Kota Probolinggo, Ada Satu Dapur

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:55 WIB

PA Probolinggo Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:42 WIB

Jumat Berkah, Polisi Bagikan Ratusan Nasi Bungkus di Pasar Baru

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:41 WIB

Rakor Harmonisasi Program Bersama Bupati/Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:16 WIB

Hujan Lebat Disertai Angin Sebabkan Banyak Pohon Tumbang Di Probolinggo

Berita Terbaru

Foto bersama: Pegawai Pengadilan Agama Probolinggo usai Rapat Program Kerja Tahun 2025

Probolinggo

PA Probolinggo Gelar Rapat Program Kerja Tahun 2025

Jumat, 10 Jan 2025 - 14:55 WIB

Probolinggo

Jumat Berkah, Polisi Bagikan Ratusan Nasi Bungkus di Pasar Baru

Jumat, 10 Jan 2025 - 13:42 WIB