Suarabayuangga.com, – Wanita berinisial AM, warga Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo ini, menjadi pegawai gadungan Kejaksaan Negeri Pasuruan sejak 2021 untuk menipu masyarakat yang sedang mencari kerja.
Kepala pusat penerangan hukum kejagung, Harli Siregar mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo di kediamannya.
“Dia juga mengaku sudah dipindah tugas di Kejaksaan Probolinggo, pada para korbannya, bahkan sebelumnya kami sudah mengumpulkan bukti data, serta keterangan dari para korbannya,” terangnya, pada selasa (25/6/2024) siang.
Tiga korban AM antara lain DAU, AS, dan MW. Ketiganya dijanjikan akan menjadi pegawai kejaksaan Probolinggo, dan merek juga diminta untuk menyetor uang puluhan juta kepada pelaku.
“Korban DAU ini diminta uang sebesar 12 juta, dan korban sudah membayar uang sebesar 7,3 juta, sedangkan AS juga sebesar 12 Juta, sedangkan MW sebesar 5,6 juta, pelaku meminta uang pada korban dengan dalih untuk biaya pembuatan seragam dan atribut,” tuturnya.
Mereka diminta membayar dengan nominal tinggi tersebut karena di iming – iming, bisa bekerja tanpa tes dan menjadi pegawai tetap. Namun karena tak kunjung ada kejelasan, ketiga korban pun melaporkan pada pihak kejaksaan.
“Hingga akhirnya korban melaporkan kasusnya pada pihak kami, dan kami langsung sarankan tiga orang tersebut ke SPKT Polres Probolinggo agar membuat laporan kepolisian,” tambahnya.
Barulah saat itu pihak kejaksaan berkolaborasi dengan kepolisian untuk proses penangkapan terhadap pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti penunjang aksi penipuannya seperti ID card Kejaksaan, pakaian sipil lengkap dengan badge kejaksaan, nametag, sabuk, serta pangkat, yang hendak diberikan kepada para korbannya,” ungkapnya.
Para korban tertarik ingin mendaftar pekerjaan, karena ketika menjalankan aksinya, pelaku mengenakan seragam lengkap beserta atributnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Alan
Editor : Anas