Suarabayuangga.com, – Mengaku bisnis jual bawangnya sering tekor, pemuda berinisial J(23), warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ini dibekuk polisi usai kedapatan nyambi jual pil Okerbaya.
Kapolres Probolingo Kota AKBP Wadi Syabani mengatakan, pelaku ditangkap usai mendapat info dari warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, bahwa sering mendapati pemuda yang pesta miras dan mengkonsumsi pil koplo.
“Setelah kami selidiki di Kelurahan Tisnonegaran, kami mendapati J menyimpan 2000 butir pil berlogo Y, di dalam jok sepeda motor honda vario miliknya saat penggeledahan,” terangnya, pada selasa (9/7/2024) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengakuan pelaku, ia menjual barang haram tersebut tidak secara ecer, namun per satu box berisi 100 butir pil seharga 110 ribu.
“Dia ngaku terpaksa nyambi jual pil karena bisnis bawangnya sering tekor, dan tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya,” ucapnya.
Dari hasil jualan pil okerbaya ini, J mendapat keuntungan 300 ribu perharinya. Dengan sasaran konsumen, pemuda penganghuran yang baru lulus sekolah.
Atas perbuatannya, J akan dikenakan UU Kesehatan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Alan
Editor : Anas