Nekat Curi Motor di Siang Hari, Pemuda Probolinggo Remuk di Massa

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Aksi pencurian sepeda motor di Pantai Tugu, Dusun Tambak Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ini berhasil digagalkan warga. Pelaku yang bernama inisial (PS), warga Kota Probolinggo ini menjadi sasaran amukan warga, namun satu rekannya bernama inisial (I) berhasil lolos dari kejaran warga, dan masih berstatus DPO.

Kapolsek Dringu, Iptu Anshori mengatakan, jika aksi pelaku tersebut berlangsung pada minggu (17/3/2024) siang. Ketika menjalankan aksinya, kedua pelaku tersebut sempat mengamati situasi sekitar, sebelum akhirnya mencoba untuk mencuri sepeda motor honda blade milik Suroyono.

“Namun aksinya berhasil terendus warga, ketika kedua pelaku berusaha menggergaji rantai sepeda motor yang dikaitkan ke salah satu pohon di lokasi menggunakan gergaji besi, dan mengetahui aksinya dipergoki warga, akhirnya si (I) ini berhasil lolos dari kejaran warga membawa sepeda motor yang dibawa kedua pelaku,” terangnya, pada senin (18/3/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada pihak kepolisian, (PS) mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian tersebut di Pantai Tugu tersebut. Namun Anshori mengatakan, masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Itu kan pengakuan sementara dari pelaku, siapa tahu nanti ternyata ada lokasi lain yang terungkap dari kedua pelaku ini,” ungkapnya.

Dari pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Gergaji besi, Kunci T yang digunakan dan dibuat oleh pelaku sendiri menggunakan gerinda, serta sepeda motor yang hendak dicurinya. “Untuk hasil curiannya, kita jualnya berupa protolan pak, ndak saya jual utuh, karena kala dijual utuh ya pasti mudah ketahuan kalau itu motor curian,” ucap pelaku, ketika menjalani interogasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Berita Terkait

11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota
Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV
Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi
Diduga Konsumsi Sabu, Ketua Koni Kota Probolinggo Diperiksa Polisi
Motor Milik Warga Leces Probolinggo Raib Dicuri Saat Membeli Bakso
Polres Probolinggo Gelar Pers Rilies Terkait Pengeroyokan Geng Motor 
Pengakuan Kekasih Pelaku Pencurian Motor di Probolinggo
Spesialis Copet Hp Asal Wonorejo Pasuruan, Dihajar Massa Saat Mencuri Motor Di Probolinggo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:50 WIB

11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota

Senin, 2 Desember 2024 - 20:58 WIB

Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV

Jumat, 15 November 2024 - 17:21 WIB

Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Diduga Konsumsi Sabu, Ketua Koni Kota Probolinggo Diperiksa Polisi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Motor Milik Warga Leces Probolinggo Raib Dicuri Saat Membeli Bakso

Berita Terbaru