Suarabayuangga.com, – Resto Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Suroyo Kota Probolinggo diduga tidak membayarkan pajak restoran senilai 531 juta menuai sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) LIRA Kota Probolinggo.
Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona mengatakan setelah pihaknya melihat dan mendengar terkait pajak Resto Mie Gacoan yang belum dibayarkan maka kami ambil kesimpulan awal bawah apa yang telah dilakukan pihaknya management Resto Mie Gacoan tersebut sangat jelas merugikan pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Probolinggo.
Dengan adanya temuan tersebut maka kami dari LSM LIRA Kota Probolinggo akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk langkah-langkah kedepannya. “Kami akan kawal kasus ini sampai pihak Resto Mie Gacoan menyelesaikan kewajibannya yakni membayar pajak yang belum terbayarkan,” kata Louis Hariona, Sabtu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis yang dikenal dengan ketegasannya tersebut mengungkapkan, restoran yang tidak membayar pajak dapat berdampak buruk bagi usaha dan pemiliknya serta dapat menimbulkan masalah hukum. Ada beberapa sanksi yang dapat diterima restoran yang tidak membayar pajak mulai denda, bunga, teguran bahkan pencabutan izin usaha.
“Dengan adanya kasus pajak ini saya juga berharap ada ketegasan dari Pemerintah Kota Probolinggo dengan segera ambil sikap dan tindakan tegas, Kami dari lembaga juga akan membantu mengimbau agar para pengusaha baik cafe, restoran maupun rumah makan untuk taat menyetorkan pajak,”ujarnya.
Lebih lanjut pria berpostur tinggi tegap ini menegaskan bahwa untuk membangun Kota Probolinggo ini tidak bisa sendiri tapi butuh kerja sama dari semua pihak salah satunya para pelaku usaha rumah makan, cafe dan restoran. “Oleh sebab itu saya mengharapkan kerja sama dalam membayar pajak tepat waktu sehingga pembangunan di Kota Probolinggo ini dapat berjalan,”tuturnya.
Untuk diketahui nominal 531 juta yang belum terbayarkan oleh Resto Mie Gacoan tersebut muncul setelah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Probolinggo melakukan pendalaman. Banyak struk pembeli yang sudah membayar pajak resto 10 persen tidak masuk rekam pajak.(Red)