Kunci tertinggal, motor milik pelajar hilang di minimarket Triwung Lor

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Suarabayuangga.com, – Polres Probolinggo Kota mengamankan satu tersangka pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RB (30 Th). Pria nomaden yang sehari-hari menjadi pembersih kaca mobil di lampu merah ini merupakan warga Kec. Cepu Kab. Blora Jawa Tengah.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, selain mengamankan pelaku, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha tahun 2009 warna merah marun yang sudah diganti catnya dengan hitam doff hasil tindak kejahatannya.

“Jadi tersangka ini melakukan tindak kejahatan curanmor ini sekira pada tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.30 Wib dihalaman Alfamart jl. Raya Bromo Kel. Ketapang Kec. Kademangan Kota Probolinggo,”ujarnya, jum’at, 26 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas menjelaskan, pada saat itu korban AZ (14 Th) warga Kec. Kademangan Kota Probolinggo datang di Alfamart Ketapang dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah sampai, korban langsung masuk Alfamart dan meninggalkan kunci motor tetap tertancap di sepeda motornya. Pada saat korban keluar, korban mendapati bahwa kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkiran / Hilang.

“Tersangka yang melihat kunci motor tertancap, langsung mengendarainya dan kabur. Beruntung, 4 hari paska kejadian, ada warga yang curiga dengan aktifitas tersangka mengecat sepeda motor hasil curiannya dengan pilox di Jalan Merbabu Kel. Triwung Lor dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian. Akhirnya setelah kita datangi dan melakukan pengecekan Noka dan Nosin, diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan curanmor milik korban AZ. Seketika itu juga kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut”, tandasnya.

Iptu Zainullah menambahkan, atas perbuatanya tersangka RB dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penulis : Nurin

Editor : Anas

Berita Terkait

11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota
Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV
Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi
Diduga Konsumsi Sabu, Ketua Koni Kota Probolinggo Diperiksa Polisi
Motor Milik Warga Leces Probolinggo Raib Dicuri Saat Membeli Bakso
Polres Probolinggo Gelar Pers Rilies Terkait Pengeroyokan Geng Motor 
Pengakuan Kekasih Pelaku Pencurian Motor di Probolinggo
Spesialis Copet Hp Asal Wonorejo Pasuruan, Dihajar Massa Saat Mencuri Motor Di Probolinggo
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:50 WIB

11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota

Senin, 2 Desember 2024 - 20:58 WIB

Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV

Jumat, 15 November 2024 - 17:21 WIB

Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Diduga Konsumsi Sabu, Ketua Koni Kota Probolinggo Diperiksa Polisi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Motor Milik Warga Leces Probolinggo Raib Dicuri Saat Membeli Bakso

Berita Terbaru