Suarabayuangga.com, – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur gelar penyuluhan hukum kepada 25 tahanan yang belum mendapat vonis bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Madina (Posbakumadin) Kota Probolinggo. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Serbaguna Lapas Probolinggo, Jumat (3/1).
Posbakumadin Kota Probolinggo kali ini memberikan materi tentang syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2011 dan mengusung tema “Anti Pembohongan dan Pembodohan Hukum”. Puspa Cahaya sebagai narasumber utama menjelaskan berbagai aspek hukum termasuk hak-hak tahanan selama berada di Lapas. Kegiatan diskusi juga dilaksanakan untuk memberikan kesempatan bagi tahanan untuk bertanya dan memahami tentang prosedur hukum yang mereka hadapi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo berharap dengan adanya pendampingan dari lembaga bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tahanan khususnya yang kurang mampu “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan bantuan hukum litigasi, non litigasi, serta pendampingan dan konsultasi bagi tahanan yang kurang mampu secara gratis, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum” ujar Dadang. (Red)