Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali mengamankan dua orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Rabu (13/11/24) siang. Kedua orang ini diamankan atas dugaan menjadi pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., mealui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, tersangka tertangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Informasinya, 2 orang ini sering tanpa izin berjualan obat keras di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Ada 2 orang yang kami amankan. Yang satu adalah D, 49 Th, warga Kel. Mangunharjo yang berperan sebagai penjual dan satunya adalah J, 28 th, warga Kel. Jati yang berperan sebagai kasir. ,” katanya pada tim Tribratanews Jumat (15/11/24) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasihumas menjelaskan bahwa penangkapan 2 orang ini berawal dari petugas yang melakukan proses penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait dengan aktivitas dari para tersangka ini. Setelah ditangkap dilokasi pada Rabu, (13/11/24) siang, petugas melakukan proses penggeledahan dan menemukan sebanyak 1190 pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 (lima) butir pil trihexipnidyl, 1 (satu) buah gunting dan Uang hasil penjualan Rp. 442.000.

“Menurut pengakuan masing-masing tersangka, mereka melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Tersangka menjual pil per paket senilai Rp 10.000. Sepaket isinya 8 butir jika ingin membeli pil Dex, sedangkan untuk Pil Y sepaket berisi 5 butir,” ungkapnya.

Tersangka biasanya menjual pil kepada para pengamen. Dalam sehari, tersangka mampu menjual hingga kurang lebih 140 paket atau sekitar 800 butir pil.

“Sehingga, keuntungan bersih yang didapatkan tersangka dengan berjualan pil keras tersebut minimal Rp 200.000 – 300.000 per hari,” katanya.

Atas perbuatannya itu, D dan J disangka melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Zainullah.

Kasihumas menambahkan, informasi terkait peredaran pil di Lingkungan Sentono, memang terus disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Baik melalui media sosial maupun secara langsung.

“Sehingga, kami lakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil tertangkap dua tersangka. Jadi masyarakat jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Berita Terkait

Meresahkan!! Jalan Berlubang di Brantas Kembali Makan Banyak Korban
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pj Wali Kota Lepas Anggota BTB Ikuti Diklat
Tak Kunjung Penuhi Hasil Rekomendasi, LSM LIRA Soroti Pemkot Probolinggo Terkait RSUD Ar-Rozy
Memasuki Wulan Kapitu, Akses Kunjungan Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara di Libur Nataru
PD Lumbung Kasih Kota Probolinggo Sambut Natal 2024 Dengan Meriah
LSM LIRA Soroti Pajak Resto Mie Gacoan Yang Belum Terbayarkan 
Kodim Probolinggo Dukung Dan Support Gelaran Festival Kopi 
Refleksi pencapaian dan prestasi Kota Probolinggo, pemerintah kota gelar press rilis.
Berita ini 1,072 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 19:25 WIB

Meresahkan!! Jalan Berlubang di Brantas Kembali Makan Banyak Korban

Senin, 16 Desember 2024 - 18:00 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pj Wali Kota Lepas Anggota BTB Ikuti Diklat

Senin, 16 Desember 2024 - 17:56 WIB

Tak Kunjung Penuhi Hasil Rekomendasi, LSM LIRA Soroti Pemkot Probolinggo Terkait RSUD Ar-Rozy

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:57 WIB

Memasuki Wulan Kapitu, Akses Kunjungan Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara di Libur Nataru

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:48 WIB

LSM LIRA Soroti Pajak Resto Mie Gacoan Yang Belum Terbayarkan 

Berita Terbaru