Suarabayuangga.com, – Dalil pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditolak Mahkamah Agung (MK). Penolakan dalil tersebut dibacakan setelah mempertimbangkan dalil permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
Penolakan dalil pasangan nomor urut 01, Anies-Muhaimin oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Bawaslu yang menuding bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran disampaikan hakim MK, Enny Nurbainingsih saat membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden di Gedung MK pada Senin, 22/4/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enny mengatakan mengenai Bawaslu yang tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan paslon nomor 02 kurang bukti materil, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan terkait hal tersebut. “Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon nomor urut 02 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02” kata Enny.
Penulis : Alan
Editor : Anas