Suarabayuangga.com, – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di kaca bagian belakang angkutan umum ini dilarang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo karena disinyalir menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo Dahroji, menyampaikan APK-APK itu, perlu ditertibkan. Sebab, berdasarkan aturan, adanya pemasangan APK di angkutan umum dilarang.
Menurut Dahroji, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan sudah jelas aturannya, tidak boleh menutupi seluruh kaca baik depan belakang pinggir. Nah, dibolehkan hanya sepertiga luasan bidang kaca itu, jangan sampai full,” terangnya, pada rabu (18/9/2024) siang.
Menjelang Pilkada Kota Probolinggo 2024 ini, kini kian menjamur pemasangan APK di kaca belakang angkutan umum seperti bus dan angkutan kota. Seperti poster gambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hingga calon gubernur.
Sebagai tindakan, Dishub telah mengirimkan surat kepada ketua Organda Kota Probolinggo dan ASAP. Yang berisi tentang himbauan pemasangan APK jelang Pilkada di Kota Probolinggo.
Karena pemasangan poster itu bisa memicu kecelakaan hingga tindakan kriminal lainnya. “Bisa memicu aksi kriminalitas. Bisa juga membahayakan pengendara angkot itu sendiri,” katanya.
Nantinya Dishub akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo terkait penertiban.
Dilain sisi Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga saat dikonfirmasi menyampaikan belum ada aturan terkait penertiban.
“Masih belum ada aturannya, kami belum bisa bertindak,” tandasnya. (Red)
Penulis : Redaksi
Editor : Anas