Suarabayuangga.com, – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2022, tingkat SMP/MTS di Kota Probolinggo sebesar Rp 750.000 ini, ternyata tak dirasakan manfaatnya oleh putri Ismail Nizar(48), warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Ia merasa terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan pemerintah tersebut, namun tidak merasa menerima bantuan tersebut.
Ismail menduga dana tersebut ditilap oleh pihak Madrasah Tsanawiyah tempat putrinya Berinisial Z(15), menimba ilmu. Ia sendiri baru mengetahui jika dana PIP yang seharusnya diterima itu tidak ada, ketika bertanya pada putrinya, kemana uang PIP tersebut.
“Awalnya itu kan sewaktu MTs, anak saya diajukan dan dijanjikan dapat, tapi kok sampai saat ini uang itu tidak pernah kami terima, anak saya hanya dibawa ke bank, dan uangnya diminta oleh pihak sekolah,” terangnya, pada jumat (19//2024) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penjelasan dari pihak sekolah ke Z, uang tersebut digunakan untuk pembangunan lembaga. Padahal di tahun ajaran tersebut, Ismail rutin membayar uang SPP yang disebut infaq oleh pihak madrasah.
Mencurigai hal tersebut, Ismail pun bertanya pada beberapa wali murid. Ternyata benar, ada beberapa siswa yang juga mengalami nasib serupa.
“Saya hari ini ditemani teman-teman ingin mengadu pada anggota DPRD, terkait solusinya. Saya tidak mau damai,”ucapnya.
Sebelumnya, setelah mencoba konfirmasi ke pihak sekolah, Ismail diminta damai dan tidak meneruskan kasus PIP tersebut ke ranah hukum. Namun, Ismail tegas menolak.
Pengaduannya pada Kamis siang itu, tidak membuahkan hasil. Tidak ada satupun anggota DPRD Kota Probolinggo berada di Gedung DPRD, yang terletak di Jalan Suroyo.
Menurut Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Probolinggo, Agus Lithanta, ia akan meneruskan memo pada salah satu pimpinan atau komisi terkait. “Karena jenengan sudah ada disini, saya akan meneruskan,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, dana PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Dana ini diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Lampiran peraturan itu menyebut, PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan PIP diharapkan, anak usia 6-21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Dana bantuan PIP juga diharap dapat mencegah kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Serta dapat menarik anak yang putus sekolah kembali mendapatkan hak pendidikan.
Di lain sisi, Kepala Kemenag Zainullah mengatakan masalah PIP ini sudah terselesaikan oleh pihak lembaga. “Kami selalu koordinasi dengan Madrasah, info dari lembaga masalah ini sudah klir tidak ada masalah,” tandasnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Penulis : Alan
Editor : Anas