Datangi GakKumdu LSM LIRA Trenggalek, Laporkan Bapaslon Bupati Jalur independen

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Kabupaten Trenggalek, laporkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dari jalur independen ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Trenggalek, Senin (12/8/2024).

Hal ini dilakukan karena DPD LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur independen karena pihaknya tidak pernah mendukung serta menulis surat pernyataan dukungan terhadap Bapaslon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, Wijianto Wibowo, sebelumnya menyampaikan bahwa LSM LIRA Trenggalek telah menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh salah satu Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan atau independen.

” Hari ini kita menindaklanjuti pengaduan masyarakat melaporkan salah satu Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan atau independen ke sentra Gakkumdu melalui kuasa hukum LSM LIRA Kabupaten Trenggalek,” tuturnya.

Selanjutnya, Agus Trianta SH, kuasa hukum LSM LIRA Kabupaten Trenggalek, membenarkan bahwa pihaknya hari ini resmi melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek, dari jalur perseorangan atau independen ke sentra Gakkumdu Kabupaten Trenggalek.

Pihaknya membeberkan, pada tanggal 8 Agustus 2024, LSM LIRA Kabupaten Trenggalek,” menemui serta menguasakan kepada saya selaku Advokat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dukungan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan,” ungkapnya.

“Hari ini kita resmi melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan, karena pihak pengadu tidak pernah dimintai foto copy KTP, serta tidak pernah memberikan surat dukungan terhadap Bapaslon,” bebernya.

Masih menurutnya, sesuai Undang – Undang nomor 23 tahun 2013 tentang Adminduk, serta Undang – Undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, pasal 65 ayat (1) menyebutkan, Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi

Kemudian, tidak menutup kemungkinan nantinya akan menempuh jalur hukum lainnya kalau masyarakat yang dirugikan akibat data pribadinya dipergunakan tanpa ijin dan sepengetahuan serta terjadi pemalsuan tandatangan dalam surat dukungan, ” kami selaku Advokat tetap memberikan ruang terhadap masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ryan Eko Cahyono, PPNPN Bawaslu Kabupaten Trenggalek, membenarkan bahwa hari ini LSM LIRA Kabupaten Trenggalek melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Bapaslon Bupati Trenggalek dari jalur perseorangan ke sentra Gakkumdu, ” hari ini berkas sudah kita terima tinggal menunggu proses selanjutnya menunggu pimpinan,” tuturnya

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal: Pekerja dan Buruh Tentang Penggunaan Dana BPJS Ketenagakerjaan Untuk Tapera
Abdul Majid Tugaskan Ika Chairani Bentuk DPW LDC Jatim
DPRD Provinsi Jatim & DPMPTSP Sepakat Tuntutan AMI Ratakan RHU Tak Berizin
AMI Sampaikan Pernyataan Sikap Untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Terkait Maraknya Peredaran Serta Penyalahgunaan Narkoba dan HP di Dalam Lapas
Cawe-Cawe Wamen Komdigi, Nezar Patria ke PWI Dikritik IJW: Tak Paham PWI Gate Hendry Cs
Kaesang Pangareb Dukung Kampanye Kuota 10% Disabilitas di Parlemen
H-4 Pilkada, LSM LIRA Kebut Pembekalan Pemantau Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek
Tambak dan Petani Capai Titik Terang: Mediasi Perdamaian Didorong Forkopimcam dan Pemkab Banyuwangi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:18 WIB

Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal: Pekerja dan Buruh Tentang Penggunaan Dana BPJS Ketenagakerjaan Untuk Tapera

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:09 WIB

Abdul Majid Tugaskan Ika Chairani Bentuk DPW LDC Jatim

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:21 WIB

DPRD Provinsi Jatim & DPMPTSP Sepakat Tuntutan AMI Ratakan RHU Tak Berizin

Senin, 9 Desember 2024 - 18:27 WIB

AMI Sampaikan Pernyataan Sikap Untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Terkait Maraknya Peredaran Serta Penyalahgunaan Narkoba dan HP di Dalam Lapas

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:10 WIB

Cawe-Cawe Wamen Komdigi, Nezar Patria ke PWI Dikritik IJW: Tak Paham PWI Gate Hendry Cs

Berita Terbaru