Suarabayuangga.com, – Mendapati banyaknya laporan masyarakat, terkait peredaran pil koplo di Kota Probolinggo, Jajaran Polres Probolinggo Kota meringkus satu orang pengedar asal Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada kamis (20/6/2024).
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pelaku berinisial BS (39), di Gang Sentono, Kelurahan Jati, Kota Probolinggo.
“Dari pelaku, kami juga mengamankan 590 butir pil koplo berlogo Y, 42 butir pil dextro, serta uang tunai senilai Rp 1.180.000, ribu,” terangnya, pada senin (24/6/2024).
Penangkapan pelaku oleh jajaran Satreskoba ini karena banyaknya laporan warga sekitar, yang resah dengan peredaran narkoba secara bebas di wilayah tersebut.
“BS ini memang sering berjualan di daerah gang Sentono. BS menjual pil per paket yang berisi 5 butir, dia jual dengan harga 10.000 rupiah.” ungkapnya.
BS mengaku, dalam sehari iya mampu menjual sampai 100 paket pil koplo atau sebanyak 500 butir. Bahkan hasil dari keuntungannya berjualan, mampu meraup hasil sedikitnya 100 ribu.
“Untuk harga per paketnya dia jual seharga 10 ribu, berisi lima butir pil, dengan sasaran pembelinya kebanyakan anak jalanan, dan pengamen,” tuturnya.
Atas perbuatannya, BS akan dikenakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3). Subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : Alan
Editor : Anas