Suarabayuangga.com, – Dua Anggota Kepolisian Polres Probolinggo Kota berpangkat Bripda, jadi korban sabetan senjata tajam (Sajam) jenis celurit, ketika berusaha membubarkan genk motor yang disinyalir hendak tawuran, pada minggu (2/6/2024) malam, pukul 01.00 WIB.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan WR Supratman. Diketahui dua anggota yang menjadi korban sabetan celurit tersebut yakni, Bripda ARR dan, Bripda AFF.
“Akibat sabetan celurit dari salah satu pelaku genk motor itu, dua anggota kami harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Moh Saleh, karena mengalami luka robek cukup paeah di bagian telapak tangan kiri, serta bagian tubuhnya,” terangnya, pada minggu (2/6/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal mula peristiwa tersebut, ditengarai oleh laporan warga setempat yang cemas dengan adanya gerombolan pemuda genk motor tersebut yang hendak melakukan aksi tawuran.
“Ternyata benar saja, ketika itu, warga setempat sudah berusaha membubarkan mereka, namun mereka bukannya bubar malah melawan,” ungkapnya.
Hingga salah satu dari mereka mengeluarkan sebilah celurit dari pinggangnya, dan langsung mengayunkan pada dua anggota kspolisian yang ketika itu ssdang menyamar dan tidak mengenakan seragam.
“Mendapati anggota kami yang terluka, akhirnya kami menerjunkan tim Satreskrim bersama Satsamapta mengamankan para pelaku tawuran, serta membubarkan aksi mereka,” tuturnya
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota, berhasil mengamankan 22 remaja pelaku tawuran tersebut.
Diketahui sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari media sosial, tentang aktivitas dua genk motor tersebut, hendak melakukan aksin di Rusunawa Bestari, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Akhirnya sejak sore, kita menerjunkan beberapa personil di lokasi Rusunawa itu, namun ternyata mereka berpindah ke Jalan WR Supratman ini,” imbuhnya.
Dari pelaku yang berhasil diamankan untuk proses pemeriksaan, pihaknya juga mengamankan barang bukti Sajam jenis celurit sepanjang 50 Centimeter, lengkap dengan gagang kayu, satu unit sepeda motor Honda CBR tanpa plat nomor, sebuah handphone, kaos, Jaket hoodie, serta celana yang dikenakan pelaku.
“Untuk sementara ini, kita mengamankan pelaku yang membacok anggota kami yang masih berstatus pelajar, berinisiap AI(17), warga Dusun Pasar, Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo,” ucapnya lagi.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian dengan sedikitnya dua alat bukti, sudah cukup mampu untuk upaya penangkapan dan penahanan.
“Atas kelakuannya, pelaku AI dijerat tindak pidana, barang siapa sengaja melukai orang lain yang mengakibatkan luka berat dihukum penjara selama lamanya lima tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” tandasnya.
Penulis : Alan
Editor : Anas