Polres Probolinggo Kota Menetapkan Dua Orang Tersangka Baru, Buntut Tawuran Antar Gank Motor

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Suarabayuangga.com, – Kejadian pembubaran gank motor yang akan tawuran berbuntut panjang. Setelah menetapkan 1 orang tersangka karena melakukan pembacokan kepada 2 (dua) orang anggota Polri, kini Polres Probolinggo Kota kembali menetapkan dua orang tersangka. Satu orang karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sedangkan satunya terkait dengan provokasi / penghasutan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan setelah melalui penyidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua orang anggota Gank Motor GAZA sebagai tersangka baru.

“ Dia adalah AHJ, 19, warga Jl. Brigjen Katamso Kota Probolinggo yang tidak lain ketua geng motor Gaza ( sekaligus koordinator geng motor American Probolinggo yaitu Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society, dan Gazstack ) dan MBP, 19, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang “, jelasnya kepada Tribratanews, selasa (04/06/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oplus_131072

AHJ, dikenakan pasal 160 KUHPidana sebab telah menghasut anggota gank lainnya untuk berkumpul, menyerang, dan membawa sajam. Sedangkan MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa sajam jenis celurit.

“ Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Khusus tersangka AI (pelaku pembacokan anggota Polri), menempati kamar tersendiri untuk anak-anak. Sebab usianya masih di bawah umur,” terangnya.

Secara keseluruhan, anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 20 lainnya dikembalikan pada orang tua masing-masing.

“Mereka sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Namun, hukum tetap berjalan. Sebanyak 20 anggota geng yang dipulangkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan pasal 503 KUHPidana. Rencana sidang hari rabu besok di PN Probolinggo “, pungkasnya.

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota
Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV
Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi
Diduga Konsumsi Sabu, Ketua Koni Kota Probolinggo Diperiksa Polisi
Motor Milik Warga Leces Probolinggo Raib Dicuri Saat Membeli Bakso
Polres Probolinggo Gelar Pers Rilies Terkait Pengeroyokan Geng Motor 
Pengakuan Kekasih Pelaku Pencurian Motor di Probolinggo
Spesialis Copet Hp Asal Wonorejo Pasuruan, Dihajar Massa Saat Mencuri Motor Di Probolinggo
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:50 WIB

11 Tersangka Dengan 10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Oleh Polres Probolinggo Kota

Senin, 2 Desember 2024 - 20:58 WIB

Motor Milik Pengurus Rumah Keadilan Kota Probolinggo Raib Dicolong Maling, Pelaku Terekam CCTV

Jumat, 15 November 2024 - 17:21 WIB

Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Diduga Konsumsi Sabu, Ketua Koni Kota Probolinggo Diperiksa Polisi

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Motor Milik Warga Leces Probolinggo Raib Dicuri Saat Membeli Bakso

Berita Terbaru