Suarabanyuangga.com – Klub sepak bola Persipro 54 harus berakhir di babak 16 besar Liga 3 Jawa Timur, setelah terindikasi melakukan intimidasi ancaman terhadap manager Persidikab.
Komite Disiplin Asprov PSSI jatim, M Hakim Samiaji Rahmat, juga menjatuhkan sanksi terhadap tim kesebelasan kebanggaan Kota Probolinggo tersebut.
Pasalnya, insiden yang terjadi di Stadion Canda Bhirawa saat laga babak 16 besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim antara Persedikab Kediri vs Persipro 1954, pada Kamis (18/1/2024) kemarin. Terdapat bukti adanya provokasi terhadap penonton pendukung melakukan intimidasi terhadap perangkat pertandingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yakni pemukulan perangkat pertandingan pemukulan oleh official Probolinggo FC, atau Persipro 1954 terhadap manajer Persedikab,” terangnya, pada sabtu (20/1/2024) pagi.
Tentu perilaku buruk ini dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI, fakta sebagaimana terurai atas tingkah laku buruk yang dilakukan oleh klub Probolinggo FC.
“Sehingga hal ini patut dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 53 Kode Disiplin PSSI, komite disiplin perlu menetapkan sanksi tambahan, agar tidak terjadi tindakan buruk yang sama pada pertandingan yang lain,” ungkapnya.
Akibatnya Persipro 54 harus didiskualifikasi dan, membayar denda sebesar Rp. 30.000.000, dan harus dibayarkan melalui rekening Asprov PSSI Jatim.
Selain klub Probolinggo FC, Hakim Samiaji juga menghukum pemain Nomor Punggung 22 atas nama Murdani dan pemain Persipro 54 Nomor Punggung 5 atas nama Deki Rolias Sandra.
“Karena telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 61 Kode Disiplin PSSI, kedua pemain ini masing-masing dihukum dengan denda Rp 18.750.000, selain itu dua pemain ini dihukum larangan bermain selama enam bulan, pada semua pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan PSSI,” tambahnya.
Sedangkan Persedikab Kediri beserta Panpel pertandingan antara Klub Persipro 1954, melawan Klub Persedikab Kediri, dihukum denda Rp 5 juta karena dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.