Pembangunan Ruang IBS RSUD Dr Moh Saleh Kota Probolinggo Amburadul, Kontraktor Harus Dicoret

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Bayuangga.com, – Baru 30 persen pengerjaan, pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Dr Moh Saleh, Kota Probolinggo ini diputus kontrak. Bahkan dalam sidak pada proyek tersebut bersama Komisi III DPRD, pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut dinilai tidak bertanggung jawab.

Dua proyek itu masing-masing dianggarkan bersumber dari APBD 2024 Kota Probolinggo. Anggaran Ruang IGD sebesar Rp. 509.000.000 dan anggaran Ruang IBS sebesar Rp. 840.000.000.

Ruang IGD ini terletak di depan RSUD dr. Mohammad Saleh. Tepat di Ruang IGD lama. Terlihat tenda IGD yang dahulu sudah terbongkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Ruang IBS berada di dalam bangunan RSUD. Proyek pembangunan nya masih tidak nampak apapun. Kecuali, hanya sekat dari tembok yang belum. Lantai masih tanah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo bahkan menyoroti beberapa tembok yang miring, serta pendirian pilar yang disebut kurang lebar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan menyampaikan dirinya dan anggota Komisi III terkejut dengan putus kontraknya proyek di RSUD.

“Rumah sakit itu kan untuk pelayanan masyarakat,” terangnya, pada sabtu (28/12/2024).

Ia pun merekomendasikan pada pihak RSUD dr. Mohammad Saleh agar berkonsultasi dengan inspektorat.

“Selain itu kami juga merekomendasikan agar pihak ketiga yang mengerjakan proyek bisa dicoret untuk tidak dipakai lagi,” imbuhnya.

Dilain sisi, Direktur RSUD dr. Mohammad Saleh dr. Intan Sudarmadi menyampaikan menerima rekomendasi Komisi III tersebut.

“Termasuk jumlah pembayaran untuk pihak ketiga,” ujarnya.

Dr. Intan menegaskan, seharusnya dua proyek tersebut harus selesai di tanggal 18 Desember 2024 lalu. Mamun rekanan atau pihak ketiga memutus kontrak.

“Alasan putus kontrak, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan sesuai perjanjian waktu,” tandasnya.(Rpl/red)

Berita Terkait

Kuatkan Tupoksi, Inspektorat Gelar Pembinaan dan Pengawasan Tahun Anggaran 2025
LSM LIRA Atensi Pelaksanaan Pemilihan RT/RW
Area Graha Kedaton Maron Dibersihkan Dari Pedagang
LSM Lira dan GP Ansor Kota Probolinggo Salurkan Bantuan Pada Rudi Hartono
Lakukan Pengawasan, Perbaikan Serta Edukasi, Mahasiswa Poltekes Praktek Kerja Komunitas Di Kota Probolinggo
Sukses Budidaya Ikan, Lapas Probolinggo Panen Ikan Lele Hasil Pembinaan kepada Warga Binaan
Lapas Probolinggo Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Pesan
Miris, Nasib PKL Pujasera Alun – alun Kota Probolinggo
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:42 WIB

Kuatkan Tupoksi, Inspektorat Gelar Pembinaan dan Pengawasan Tahun Anggaran 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:37 WIB

LSM LIRA Atensi Pelaksanaan Pemilihan RT/RW

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:02 WIB

Area Graha Kedaton Maron Dibersihkan Dari Pedagang

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:54 WIB

LSM Lira dan GP Ansor Kota Probolinggo Salurkan Bantuan Pada Rudi Hartono

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:28 WIB

Lakukan Pengawasan, Perbaikan Serta Edukasi, Mahasiswa Poltekes Praktek Kerja Komunitas Di Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Oplus_131072

Probolinggo

LSM LIRA Atensi Pelaksanaan Pemilihan RT/RW

Rabu, 8 Jan 2025 - 12:37 WIB

Probolinggo

Area Graha Kedaton Maron Dibersihkan Dari Pedagang

Rabu, 8 Jan 2025 - 08:02 WIB