Suara Bayuangga.com, – 4 Desember 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Trenggalek secara resmi menandatangani berita acara sebagai saksi kolom kosong dalam Pilkada 2024. Penandatanganan tersebut berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, bertempat di Hal Rom Hotel Bukit Jaas, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Keputusan ini merujuk pada Pasal 83 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada pemilihan dengan satu pasangan calon adalah pemantau pemilihan terdaftar yang telah memenuhi syarat administrasi.
Tugas dan Wewenang Pemantau Pemilihan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemantau pemilihan terdaftar yang bertugas sebagai saksi kolom kosong memiliki tanggung jawab untuk memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung transparan dan sesuai aturan. Untuk masuk ke TPS, mereka diwajibkan memiliki surat tugas serta kartu identitas resmi (ID Card) yang diterbitkan oleh penyelenggara pemilu.
Selain bertugas memantau, saksi kolom kosong dari pemantau pemilihan terdaftar juga berhak:
1. Menandatangani berita acara dan sertifikasi penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
2. Mengisi dan menerima salinan formulir penghitungan suara, yakni Model C-KWK-Bupati dan Model C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2).
Fenomena Baru di Pilkada Trenggalek
Wijianto Wibowo, perwakilan LSM LIRA, menyatakan bahwa Pilkada dengan hanya satu pasangan calon masih menjadi hal baru di Kabupaten Trenggalek. Fenomena ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, khususnya tentang siapa yang berhak menjadi saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar di TPS.
“Penunjukan pemantau pemilihan sebagai saksi kolom kosong ini merupakan langkah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan, meskipun hanya ada satu pasangan calon,” ujar Wijianto.
Pemungutan suara Pilkada Trenggalek 2024 telah berlangsung pada 27 November 2024. Keberadaan saksi kolom kosong memastikan bahwa seluruh proses pemilihan, termasuk hak memilih untuk kolom kosong, tetap terpantau dan tercatat sesuai ketentuan.
Dengan peran aktif LSM LIRA sebagai pemantau independen, diharapkan Pilkada Trenggalek dapat berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Red)