Suara Bayuangga.com, – 4 Desember 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur yang dipimpin oleh Direktur Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama jajaran pengurus, termasuk sekretaris LBH, ketua divisi, dan anggota lainnya, menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya. Audiensi ini bertujuan untuk mengkonfirmasi dan mendalami putusan pengadilan nomor 292/PID/2021/PT.SBY
Dalam audiensi tersebut, LBH LIRA diterima langsung oleh Bapak Parlan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fungsional Kejaksaan Negeri Surabaya. Bapak Parlan menjelaskan bahwa perkara terkait telah ditangani oleh jaksa yang kini telah meninggal dunia. Meskipun demikian, Kejaksaan menyampaikan apresiasinya atas kedatangan dan masukan dari tim LBH LIRA Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alexander Kurniadi, dalam pernyataannya, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan baik dari pihak Kejaksaan. “Kami berharap LBH LIRA Jawa Timur dapat menjadi mitra strategis bagi Kejaksaan dalam memberikan masukan sekaligus menjadi penyeimbang dalam proses penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ungkapnya.
Alexander juga menegaskan bahwa LBH LIRA akan terus mengawal dan menginvestigasi perkara tersebut secara mendalam dan holistik untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.
Audiensi ini menjadi bukti komitmen LBH LIRA Jawa Timur dalam menjalankan fungsi advokasi hukum serta menjalin hubungan sinergis dengan institusi penegak hukum demi terciptanya keadilan di tengah masyarakat.
LBH LIRA Jawa Timur – Bergerak untuk Keadilan.