Dokumen Proyek Pembangunan RSUD AR-ROZI Bermasalah!! Komisi III Akui Rekomendasi Tender Ulang!!

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Suarabayuangga.com,- Pembangunan Rumah Sakit Ar-Rozi yang berlokasi di Jl. Buya Hamka, Desa Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo rampung pada akhir tahun 2023 lalu, namun dokumen proyek pembangunan Rumah Sakit tersebut ternyata bermasalah.

Dalam hal ini, LIRA Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD bersama Komisi III dan Kepala Dinas PUPR terkait dokumen pembangunan Rumah Sakit Ar-Rozi yang bermasalah.

Louis Hariona, Walikota LIRA mengatakan LIRA menindak lanjuti temuan dokumen copy paste pembangunan RSUD Ar-Rozi yang 139 kali tertulis nama RS Tanjung Selor. Dirinya mengatakan bukan kali ini saja hal ini dilakukan, beberapa kali dirinya telah melakukan RDP sejak 2021, namun ditemukan jawaban dalam buku Sekwan bahwa kasus ini sudah diselesaikan secara internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menemukan dokumen copy paste yang terdapat nama RS Tanjung Selor, Kalimantan Utara dalam dokumen yang akhirnya ditender untuk melaksanakan proyek pembangunan RSUD Ar-Rozi. Kami telah melakukan RDP sejak 2021 lalu namun ada jawaban dalam buku Sekwan bahwa sudah diselesaikan secara internal” jelasnya

Puluhan halaman dokumen lelang tender RSUD Ar-Rozi terdapat nama RSUD Tipe B Tanjung Selor, Kalimantan Utara, yang diduga merupakan dokumen copy paste dari pembangunan RS Tanjung Selor. Komisi III DPRD Kota Probolinggo sempat merekomendasikan untuk melakukan tender ulang. Namun, rekomendasi dewan tersebut tidak dilaksanakan dan pembangunan RSUD Ar-Rozi tetap dilanjutkan hingga selesai.

“Nyatanya sampai hari ini Komisi III tetap menyatakan bahwa memang ada rekomendasi untuk tender ulang, namun hal tersebut tidak dilaksanakan. Ini uang negara, bukan persoalan kita melarang pembangunan di kota Probolinggo, yang jadi soal adalah jangan terobos aturan. OPD terkait juga jawabnya pakai dalil, bukan pakai dasar hukum” tambah Louis

Sementara itu, Setyorini Sayekti, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo mengatakan terkait pemenang tender dari PT.MAM Jakarta yang pengerjaan proyek pembangunan dilakukan oleh cabang Bojonegoro merupakan aturan dari management perusahaan tersebut, bukan karena OTT.

“Jadi itu sudah ada aturan di manajemen mereka, kewenangan apa yang dilimpahkan ke cabang yang ada di Bojonegoro, jadi keabsahannya juga harus di teliti dalam akta pendirian, dan dari awal yang dinyatakan mengerjakan yang dari Bojonegoro tersebut, bukan karena OTT.” Ungkapnya.

Berita Terkait

Meresahkan!! Jalan Berlubang di Brantas Kembali Makan Banyak Korban
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pj Wali Kota Lepas Anggota BTB Ikuti Diklat
Tak Kunjung Penuhi Hasil Rekomendasi, LSM LIRA Soroti Pemkot Probolinggo Terkait RSUD Ar-Rozy
Memasuki Wulan Kapitu, Akses Kunjungan Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara di Libur Nataru
PD Lumbung Kasih Kota Probolinggo Sambut Natal 2024 Dengan Meriah
LSM LIRA Soroti Pajak Resto Mie Gacoan Yang Belum Terbayarkan 
Kodim Probolinggo Dukung Dan Support Gelaran Festival Kopi 
Refleksi pencapaian dan prestasi Kota Probolinggo, pemerintah kota gelar press rilis.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 19:25 WIB

Meresahkan!! Jalan Berlubang di Brantas Kembali Makan Banyak Korban

Senin, 16 Desember 2024 - 18:00 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pj Wali Kota Lepas Anggota BTB Ikuti Diklat

Senin, 16 Desember 2024 - 17:56 WIB

Tak Kunjung Penuhi Hasil Rekomendasi, LSM LIRA Soroti Pemkot Probolinggo Terkait RSUD Ar-Rozy

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:57 WIB

Memasuki Wulan Kapitu, Akses Kunjungan Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara di Libur Nataru

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:48 WIB

LSM LIRA Soroti Pajak Resto Mie Gacoan Yang Belum Terbayarkan 

Berita Terbaru