Dua Pelaku Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Di tangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali mengamankan dua orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Rabu (13/11/24) siang. Kedua orang ini diamankan atas dugaan menjadi pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., mealui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, tersangka tertangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Informasinya, 2 orang ini sering tanpa izin berjualan obat keras di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Ada 2 orang yang kami amankan. Yang satu adalah D, 49 Th, warga Kel. Mangunharjo yang berperan sebagai penjual dan satunya adalah J, 28 th, warga Kel. Jati yang berperan sebagai kasir. ,” katanya pada tim Tribratanews Jumat (15/11/24) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasihumas menjelaskan bahwa penangkapan 2 orang ini berawal dari petugas yang melakukan proses penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait dengan aktivitas dari para tersangka ini. Setelah ditangkap dilokasi pada Rabu, (13/11/24) siang, petugas melakukan proses penggeledahan dan menemukan sebanyak 1190 pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, 5 (lima) butir pil trihexipnidyl, 1 (satu) buah gunting dan Uang hasil penjualan Rp. 442.000.

“Menurut pengakuan masing-masing tersangka, mereka melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Tersangka menjual pil per paket senilai Rp 10.000. Sepaket isinya 8 butir jika ingin membeli pil Dex, sedangkan untuk Pil Y sepaket berisi 5 butir,” ungkapnya.

Tersangka biasanya menjual pil kepada para pengamen. Dalam sehari, tersangka mampu menjual hingga kurang lebih 140 paket atau sekitar 800 butir pil.

“Sehingga, keuntungan bersih yang didapatkan tersangka dengan berjualan pil keras tersebut minimal Rp 200.000 – 300.000 per hari,” katanya.

Atas perbuatannya itu, D dan J disangka melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Zainullah.

Kasihumas menambahkan, informasi terkait peredaran pil di Lingkungan Sentono, memang terus disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Baik melalui media sosial maupun secara langsung.

“Sehingga, kami lakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil tertangkap dua tersangka. Jadi masyarakat jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kami. Pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Berita Terkait

Terkait Kampung Bahari di Kota Probolinggo, Walikota Lira Harap Segera Temukan Solusi
Kisah Berdirinya Kampung Bahari dan Tambak Di Lahan Aset Kota Probolinggo
Membahas Program Kerja, DPC PATELKI Audensi Bersama Pj Bupati 
Memutus Mata Rantai DBD Lewat Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk
PWI dan LSM Lira Kecam Keras Perbuatan Premanisme Berkedok Wartawan
Monitoring Sejumlah Hal, Dandim Sidak Koramil Jajaran 
Gandeng Posbakumadin, Lapas Probolinggo Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Tahanan
Serap Aspirasi Dunia Olahraga Dan Pariwisata, Pj Wali Kota Kunjungi Organisasi Perangkat Daerah Terkait 
Berita ini 1,078 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:41 WIB

Terkait Kampung Bahari di Kota Probolinggo, Walikota Lira Harap Segera Temukan Solusi

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:07 WIB

Kisah Berdirinya Kampung Bahari dan Tambak Di Lahan Aset Kota Probolinggo

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:18 WIB

Membahas Program Kerja, DPC PATELKI Audensi Bersama Pj Bupati 

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:16 WIB

Memutus Mata Rantai DBD Lewat Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:58 WIB

PWI dan LSM Lira Kecam Keras Perbuatan Premanisme Berkedok Wartawan

Berita Terbaru

Probolinggo

Membahas Program Kerja, DPC PATELKI Audensi Bersama Pj Bupati 

Minggu, 5 Jan 2025 - 10:18 WIB

Probolinggo

Memutus Mata Rantai DBD Lewat Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Minggu, 5 Jan 2025 - 10:16 WIB