Hanta Yudha, Survei Poltracking Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Berita Hoax Hasil Survei Pilkada DKI Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com — Direktur Eksekutif Lembaga Survei Poltracking Indonesia, Hanta Yudha akan dipolisikan Ormas Madas (Madura Cerdas) Nusantara karena dinilai menyebar berita hoax (bohong)/rekayasa hasil survei Pilkada DKI Jakarta. Hanta Yudha melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp.1 Milyar

Kepada media di Jakarta, Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, HM. Jusuf Rizal menyebutkan secara kronologis upaya memproses hukum Hanta Yudha atas penyebaran berita bohong/rekayasa terkait

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

hasil survei Pilkada DKI Jakarta yang menimbulkan kontroversi. Hasil survei dua lembaga dengan rentang waktu yang tidak jauh berbeda, memiliki perbedaan 15,2 %

Dikatakan Lembaga Survei Indonesia menerbitkan hasil survei elektabilitas Pasangan Ridwan Kamil-Suswono 37,4 %, Dharma-Kun 6,6 %, Pramono-Rano 41,6%. Belum menentukan pilihan 14,4 %. Selisih antara Ridwan Kamil-Suswono dengan Pramono-Rano hanya 4%

Sementara Poltracking menerbitkan hasil survei untuk Ridwan Kamil-Suswono 51,6%, Dharma-Kun 3,9 %, Pramono-Rano 36,4% dan yang belum menentukan pilihan 8,1 %. Selisih antara Ridwan Kamil-Suswono dengan Pramono-Rano sebesar 15,2 %

Hasil survei yang mencolok itu memperoleh perhatian dari Dewan Etik Perkumpulan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi). Dalam pemeriksaannya kepada LSI dan Poltracking, Dewan Etik Persepi terdiri dari Prof. Asep Saefuddin, Ph.D (Ketua), Prof.Dr. Hamdi Muluk dan Prof. Saiful Mujani, PH.D (Anggota) menemukan adanya pelanggaran oleh Poltracking.

Dalam keterangan tertulis Dewan Etik Persepi yang telah dirilis media, memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk kedepan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa lebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.

“Jadi dalam kasus survei ini Ormas Madas Nusantara menilai sudah ada dua alat bukti adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Hanta Yudha selaku Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, yaitu hasil survei dan sanksi dari Dewan Etik Persepi,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

 

Bukankah menurut Hanta Yudha bahwa survei yang dilakukan Poltracking sudah sesuai standar operasional yang ada. Begitu pula hasil survei yang dipublikasikan juga telah melalui aturan dan proses yang benar, tanya media?

Menurut, Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, di Indonesia mana ada maling yang ngaku. Katanya, apapun bantahan Hanta Yudha harus dibuktikan dalam proses hukum. Apakah hasil surveinya benar atau rekayasa yang berpihak pada salah satu calon Gubernur DKI Jakarta, sehingga outputnya adalah penyebaran berita bohong (Hoak)

Hasil survei bayaran yang tidak benar merupakan kejahatan intelektual, menipu rakyat, menyesatkan, menimbulkan kegaduhan dan keributan serta kerugian bagi masyarakat. Keputusan Dewan Etik Persepi adalah produk hukum atas hasil survei yang tidak benar.

“Rakyat selama ini banyak disuguhkan dengan hasil-hasil survei bayaran yang tidak independen. Baik di Pilpres maupun Pilkada. Rakyat sudah muak, karena itu cara-cara busuk itu harus dihentikan. Harus diproses hukum agar ada efek jera. Penjarakan penipuan dari survei,” tegas Jusuf Rizal, yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu.

Disebutkan kasus ini menarik karena selama ini Lembaga Survei bayaran tidak pernah diproses hukum atas dasar penyebaran informasi/berita bohong. Hasil survei benar atau tidak, nanti bisa dilakukan pemeriksaan digital forensik maupun metode survei. Tim ahli juga dapat dimintai pendapat tentang adanya dugaan rekayasa hasil survei.(Red)

Berita Terkait

Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal: Pekerja dan Buruh Tentang Penggunaan Dana BPJS Ketenagakerjaan Untuk Tapera
Abdul Majid Tugaskan Ika Chairani Bentuk DPW LDC Jatim
DPRD Provinsi Jatim & DPMPTSP Sepakat Tuntutan AMI Ratakan RHU Tak Berizin
AMI Sampaikan Pernyataan Sikap Untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Terkait Maraknya Peredaran Serta Penyalahgunaan Narkoba dan HP di Dalam Lapas
Cawe-Cawe Wamen Komdigi, Nezar Patria ke PWI Dikritik IJW: Tak Paham PWI Gate Hendry Cs
Kaesang Pangareb Dukung Kampanye Kuota 10% Disabilitas di Parlemen
H-4 Pilkada, LSM LIRA Kebut Pembekalan Pemantau Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek
Tambak dan Petani Capai Titik Terang: Mediasi Perdamaian Didorong Forkopimcam dan Pemkab Banyuwangi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:18 WIB

Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal: Pekerja dan Buruh Tentang Penggunaan Dana BPJS Ketenagakerjaan Untuk Tapera

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:09 WIB

Abdul Majid Tugaskan Ika Chairani Bentuk DPW LDC Jatim

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:21 WIB

DPRD Provinsi Jatim & DPMPTSP Sepakat Tuntutan AMI Ratakan RHU Tak Berizin

Senin, 9 Desember 2024 - 18:27 WIB

AMI Sampaikan Pernyataan Sikap Untuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Terkait Maraknya Peredaran Serta Penyalahgunaan Narkoba dan HP di Dalam Lapas

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:10 WIB

Cawe-Cawe Wamen Komdigi, Nezar Patria ke PWI Dikritik IJW: Tak Paham PWI Gate Hendry Cs

Berita Terbaru