Suarabayuangga.com, – Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Probolinggo, belum terpenuhi di beberapa kelurahan.
Alhasil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memperpanjang masa pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 di Kota Probolinggo.
Pendaftaran diperpanjang dari tanggal 1 – 10 Oktober 2024. Penutupan pada 28 September lalu. Adapun kelurahan yang belum terpenuhi itu diantaranya Kelurahan Ketapang, Triwung Lor, Triwung Kidul Kademangan, Pilang di Kecamatan Kademangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelurahan Jrebeng Kidul, Pakistaji Kedunggaleng, Kedung Asem, Sumbertaman, Wonoasih di Kecamatan Wonoasih. Kelurahan Mayangan, Mangunharjo, Jati Sukabumi, Wiroborang di Kecamatan Mayangan.
Tidak ketinggalan Kelurahan Tisnonegaran, Kanigaran Sukoharjo, Curahgrinting di Kecamatan Kanigaran. Lalu, Kelurahan Jrebeng Kulon, Sumberwetan Kedopok Jrebeng Wetan, Kareng Lor di Kecamatan Wonoasih.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga menyampaikan selain kelurahan di atas tidak akan dilakukan perpanjangan.
“Karena sudah memenuhi jumlah 2 kali kebutuhan dan adanya pendaftar perempuan. Jadi tidak perlu perpanjangan,” terangnya, pada selasa (1/10/2024).
Hingga Senin (30/9/2024) kemarin pendaftar PTPS masih berjumlah 256 orang. Sementara Bawaslu membutuhkan 338 orang sesuai Jumlah TPS di Kota Probolinggo.
“Kendalanya ada yang kuota perempuan belum terpenuhi, ada yang memang kuota belum terpenuhi,”
Sesuai aturan, Pendaftaran PTPS dapat diperpanjang. Aturan ini tertuang pada Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Setelah kuota PTPS terpenuhi, dokumen pendaftaran akan diperiksa pada tanggal 1 – 10 Oktober 2024. Lalu pada 11 Oktober akan dilakukan pengumuman peserta yang lolos.
Diketahui, tugas Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) ini, bertugas untuk mengawasi masing – masing TPS, pada Pilkada 2024 mendatang.***
Penulis : Redaksi
Editor : Anas