Suarabayuangga.com, – Polres Probolinggo kota menggelar konferensi Pers tentang kejadian pengeroyokan antar Geng yang dipicu oleh dendam lama.(25/9)
Wakapolres Kompol M. Lutfi, S.H. MH.,dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor 128, yang dilaporkan pada tanggal 13 September 2024.
“Kronologi kejadiannya berawal dari dua geng yang memiliki sejarah permusuhan , pada saat perayaan hari jadi Kota Probolinggo, anggota geng yang dikenal sebagai Geng “Raja Kasus” sedang berkumpul di sekitar bundaran Gladak Serang, menikmati minuman keras. Mereka melihat anggota dari geng lainnya, yang dikenal dengan sebutan Geng “Remaja Sadis,” melintas di depan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa berfikir panjang, geng Raja Kasus mengejar dan menghentikan mereka, yang kemudian berujung pada aksi pembacokan secara bersama-sama.
Dari peristiwa tersebut, tercatat sembilan orang menjadi korban, dengan satu di antaranya mengalami luka berat.
“Kami sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya lima bilah senjata tajam, jaket milik tersangka, dan dua unit kendaraan bermotor yang digunakan dalam aksi pengeroyokan,” jelas Kompol Lutfi.
Wakapolres juga menambahkan bahwa beberapa barang bukti antara lain 5 bilah senjata tajam , jaket , termasuk kaos milik korban telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Probolinggo menunjukkan bahwa para pelaku ditangkap tidak di satu lokasi saja, melainkan di berbagai tempat, termasuk rumah mereka dan lokasi nongkrong.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terlibat dalam aksi kriminal, para pelaku ini saling mengenal dan sebagian besar adalah teman.
Wakapolres Kompol Lutfi juga menjelaskan , Sebagian besar pelaku berusia antara 19 hingga 25 tahun, sementara korban juga berada pada rentang usia yang sama. Menurut keterangan, luka yang diderita oleh para korban cukup serius, mulai dari luka tembus organ dalam, luka di lengan, hingga luka di bagian kepala dan kaki.
“Kami berharap tidak ada korban yang meninggal dunia akibat kejadian ini, Kasus ini telah diatur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang mengakibatkan luka berat terhadap seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Tim penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan ini.”tambahnya (red)
Penulis : Redaksi
Editor : Anas