10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Karangploso Ditangkap, 6 di Antaranya Masih di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, –  Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Karangploso, Kabupaten Malang. Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, mengungkapkan bahwa empat tersangka adalah orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur.

“Ada empat orang dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kompol Imam saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat tersangka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sedangkan tersangka di bawah umur meliputi MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat. Peristiwa tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan pada Jumat (6/9) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Kejadian bermula saat Korban, ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp. Unggahan ini memicu salah satu tersangka, MAS (16), anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan ASA.

Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT. Akibatnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang berujung pada insiden kekerasan. Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada. Namun, setelah enam hari dirawat, ASA meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.

“Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” jelas Kompol Imam.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan. Penganiayaan dilakukan dengan memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban.

Pada insiden pertama, korban sempat mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri. Namun, pada insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan di kepala.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

“Ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Anas

Berita Terkait

Canvassing FKR Kota Probolinggo, Edi Paripurna Ajak Warga Pilih Risma-Gus Hans di Pilgub 2024
Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo Tandatangani Pakta Integritas dengan Paslon Bupati Achmad Amirul Aslichin (Mas Iin)
DEBAT KEDUA PILGUB JATIM, KETUA LDC SINGGUNG REVISI PERDA DISABILITAS MANDEK DI DPRD 
Bambang Ashraf: Pasangan Luluk-Lukman, dari Underdog Menjadi Kuda Troya di Pilgub Jatim
DPP AMI: Mengapresiasi Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Perempuan LIRA Siap Membela Hak Perempuan Jawa Timur!!
Samsudin Berharap Peresmian Graha LIRA Jawa Timur Jadi Ikon Semangat
Presiden LIRA Resmikan Langsung Graha LIRA Jawa Timur
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 03:49 WIB

Canvassing FKR Kota Probolinggo, Edi Paripurna Ajak Warga Pilih Risma-Gus Hans di Pilgub 2024

Jumat, 8 November 2024 - 10:00 WIB

Koalisi Penyandang Disabilitas Sidoarjo Tandatangani Pakta Integritas dengan Paslon Bupati Achmad Amirul Aslichin (Mas Iin)

Kamis, 7 November 2024 - 11:40 WIB

DEBAT KEDUA PILGUB JATIM, KETUA LDC SINGGUNG REVISI PERDA DISABILITAS MANDEK DI DPRD 

Sabtu, 2 November 2024 - 12:53 WIB

Bambang Ashraf: Pasangan Luluk-Lukman, dari Underdog Menjadi Kuda Troya di Pilgub Jatim

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:22 WIB

DPP AMI: Mengapresiasi Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Berita Terbaru