Suarabayuangga.com, – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Probolinggo, bertempat dia aula serbaguna Lapas melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan hak identitas kepada para WBP, mendukung reintegrasi sosial, serta untuk keperluan Pilkada 2024, Selasa (10/09)
Kerjasama ini sebagai langkah proaktif dalam mendukung pemenuhan hak-hak dasar WBP. Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Dadang Rais Saputro, menyampaikan, “Perekaman KTP ini tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga merupakan bentuk dukungan nyata dalam mengembalikan hak-hak warga binaan, terutama untuk keperluan hak pilih di pilkada Tahun 2024 ini” ujar Kalapas.
Proses Perekaman data E-KTP bagi warga binaan ini dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Perekaman data E-KTP dilakukan dengan cara memotret wajah WBP dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.(Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Redaksi
Editor : Anas