Suarabayuangga.com – Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal saat membuka Media Gathering dengan para jurnalis mengatakan bahwa kegiatan tersebut, sangatlah penting, agar dapat sinergi dan kolaborasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan para awak media.(18/8/24)
Pers sangat penting dalam transparansi seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Walikota (Pilwali) serentak 2024 yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanpa adanya peranan media, informasi terkait kepemiluan Pilkada tidak akan tersampaikan ke masyarakat, dan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Tanpa rekan jurnalis semua proses dan tahapan demokrasi tidak dapat berjalan dengan baik.” katanya.
Ketua KPU Radfan Faisal juga berharap etika jurnalistik dapat terus diterapkan terutama dalam melakukan check and recheck terhadap suatu isu pemberitaan, dan mendorong keseimbangan informasi terhadap upaya KPU dalam pelaksanaan Pilkada. “masih banyak terdapat tantangan di tengah media massa dan masyarakat, antaranya independensi media, disinformasi, dan terbatasnya sumberdaya pengelolaan informasi pada media, Oleh karena itu, KPU terus menjalin silaturahmi dengan awak media, kolaborasi dengan media ini sangat membantu sekali untuk kami dan sebagai transparansi dari setiap tahapan Pemilu ataupun Pilkada,” katanya.
Dikesempatan tersebut Ketua KPU Radfan Faisal,juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat tahapan yang akan dilaksanakan yaitu tentang pengumuman pendaftaran calon , pendaftaran calon tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus, selanjutnya dilakukan verifikasi /pemeriksaan berkas administrasi , selanjutnya pemeriksaan kesehatan di RSU dr Sutomo Surabaya. ” Kawan kawan media bisa mengikuti prosesnya di Surabaya, nanti kita siapkan tempat untuk pers rom , atau pers rilis.”katanya.
Radfan juga menjelaskan terkait media Gathering ini juga menjadi tahapan untuk menyampaikan informasi kepada media ,” Kami berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat oleh kawan kawan nanti tidak Parsial .” jelasnya.
Ketua KPU Radfan juga mengatakan terkait Tim pemantau independen ” Mungkin ada tim pemantau dapat mendaftar di KPU agar dapat menerima legitimasi dan mendapatkan akses dalam pemantauan “tambahnya.
Penting diketahui syarat untuk mendaftar sebagai calon walikota/wakil walikota yaitu ada dua syarat ,pertama adalah syarat calon yaitu melekat kepada kandidat, yang kedua syarat pencalonan , yang harus didukung oleh partai politik pengusung sebanyak 20 persen di parlemen, atau 6 kursi di DRRD dan Selanjutnya media Gathering dilanjukan dengan paparan dari tiga Narasumber dan sesi tanya jawab. (SB)
Penulis : Alan
Editor : Anas