Suarabayuangga.com, – Pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Merapi, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, pada rabu (14/8/2024) siang, ini merupakan warga Wonorejo, Pasuruan. Ia mengaku mencuri motor diajak temannya demi mendapatkan uang untuk pulang, usai menjemput istrinya di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo.
Yanti, kekasih AH(40) mengatakan, kekasinya mencuri itu diajak rekannya I, warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“Saya ndak tahu kalau AH ini diajak mencuri, yang saya tahu, saya dijemput di Terminal Probolinggo, kan saya memang mengamen, lalu saya diajak mampir kerumahnya temannya itu, dan saya ditinggal dirumahnya itu, pamitnya cuman keluar gitu aja,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Yanti Terkejut ketika melihat postingan di aplikasi TikTok anaknya, yang memperlihatkan pria dimasa karena kedapatan mencuri motor.
Karena penasaran, ia pun memastikan untuk mendatangi Polsek Kademangan, Kota Probolinggo. Namun ketika di mapolsek, anaknya ketakutan dan mengajak pulang ibunya.
“Dan ternyata benar, pelaku dalam video itu ternyata AH, bahkan sebelumnya anak saya ini memang sudah tidak mau, jika saya ada hubungan dengan dengan dia, jadi saya langaung pulang dari polsek,” ungkapnya.
Dilain sisi, Kapolsek Kademangan, Kompol Eko Hari membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, jika pelaku beraksi dua orang.
“Jadi dia ini kan habis menjemput kekasihnya dan anaknya, di terminal yang sedang mengamen di bis, lalu ia mengajak istrinya ke kediamannya I, dengan maksud untuk meminjam uang, karena sisa uangnya tinggal 100 ribu, jadi kan ndak cukup buat pulang ke pasuruan,”terangnya.
Namun karena sama – sama tidak memegang uang, akhirnya mereka nekat mencuri. Kini pelaku diamankan di Polres Probolinggo Kota, bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
“Sementara ini pelaku mengaku masih beru pertama kali melakukan pencurian, kasus ini kami limpahkan ke Polres Probolinggo Kota, dan karena ini pencurian di siang bolong, pelaku terjerat pasal 360KUHP, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara, sementara rekannya masih dalam proses pengejaran,” tandasnya.***
Penulis : Alan
Editor : Anas