Gelar Sosialisasi, KPU Kota Probolinggo Bahas Peraturan Pencalonan Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang, KPU Kota Probolinggo gelar sosialisasi tentang peraturan Pencalonan dan pemilihan kepala daerah, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nomer 8 tahun 2024, yang mencakup tahapan hingga ketentuan peralihan.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengatakan, adanya sosialisasi P-KPU ini diharapkan menjadi pedoman penyelenggaran Pilkada 2024.

“Penting bagi kami mensosialisasikannya. Agar Pilkada berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya, pada rabu (10/7/2024) siang, di Bromo View, Hall and Resto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faisal mengatakan sosialisasi PKPU nomer 8 ini dihadiri oleh stakeholder terkait serta partai politik.

“Memang penting kita sosialisasikan agar memiliki pemahaman bersama,” katanya.

Menurutnya di Kota Probolinggo untuk tahapan Pencocokan dan Penelitian sudah terlaksana sekitar 95 persen.

“Jadi kurang lima persen lagi, kita menuntaskannya. Target tiga pekan, dan kami sudah melaksanakannya 95 persen itu dalam dua pekan,” ujarnya.

Masih bersama Radfan, tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada sebelumnya, yaitu 79 persen di tahun 2018 kemarin. Jadi, ia berharap di Pilkada 2024 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, bahkan diharapkan bisa lebih baik lagi.

“Kami menganggap keserentakan ini menjadi momen yang pas untuk euforia masyarakat,” katanya.

Soal TPS, di Kota Probolinggo akan berkurang 50 persen dibanding Pemilu. “Karena kan kalau di Pilkada ini hanya memiliki Wali Kota dan Gubernur,” tuturnya.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ilmiyah menjelaskan PKPU nomer 8. Ia menyampaikan Keputusan Jumlah kursi dan suara sah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Kemudian, Perolehan suara sah dan kursi DPRD didasarkan pada Pemilu anggota DPRD terakhir (Pemilu 2024) di daerah yang bersangkutan.

KPU Provinsi/IP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencermatan data sebelum penetapan dan sesudah penetapan untuk database Silon. Apabila menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

Meresahkan!! Jalan Berlubang di Brantas Kembali Makan Banyak Korban
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pj Wali Kota Lepas Anggota BTB Ikuti Diklat
Tak Kunjung Penuhi Hasil Rekomendasi, LSM LIRA Soroti Pemkot Probolinggo Terkait RSUD Ar-Rozy
Memasuki Wulan Kapitu, Akses Kunjungan Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara di Libur Nataru
PD Lumbung Kasih Kota Probolinggo Sambut Natal 2024 Dengan Meriah
LSM LIRA Soroti Pajak Resto Mie Gacoan Yang Belum Terbayarkan 
Kodim Probolinggo Dukung Dan Support Gelaran Festival Kopi 
Refleksi pencapaian dan prestasi Kota Probolinggo, pemerintah kota gelar press rilis.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 19:25 WIB

Meresahkan!! Jalan Berlubang di Brantas Kembali Makan Banyak Korban

Senin, 16 Desember 2024 - 18:00 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Pj Wali Kota Lepas Anggota BTB Ikuti Diklat

Senin, 16 Desember 2024 - 17:56 WIB

Tak Kunjung Penuhi Hasil Rekomendasi, LSM LIRA Soroti Pemkot Probolinggo Terkait RSUD Ar-Rozy

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:57 WIB

Memasuki Wulan Kapitu, Akses Kunjungan Wisata Gunung Bromo Tutup Sementara di Libur Nataru

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:48 WIB

LSM LIRA Soroti Pajak Resto Mie Gacoan Yang Belum Terbayarkan 

Berita Terbaru