Polisi Kembali Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo di Kota Probolinggo
PROBOLINGGO, – Dua warga Kota Probolinggo ini harua berurusan dengan polisi, usai kedapatan mengedarkan obat obatan terlarang. Dari pelaku, aparat berhasil mengamankan ribuan butir pil berjenis Dextro, Trihexcy Phenidile, dan Pil koplo berlogo Y.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial S(54), dan DD(33). Keduanya merupakan warga Kecamatan mayangan, Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka berhasil kita tangkap di Gang Sentono, Kelurahan Jati, Kota Probolinggo, pada kamis (27/6/2024) kemarin, dengan barang bukti 2765 butir pil koplo berlogo Y, 1421 butir pil dextro, dan 400 butir pil trihexcy phenidile, dari pelaku S,” terangnya, pada rabu (3/7/2024) siang.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak 40 ribu. Sedangkan dari pelaku DD, sebanyak 190 bir pil berlogo Y, 833 butir pil dekstro, serta uang tunai sebanyak 950 ribu berhasil disita petugas.
“Dua pelaku ini mengaku menjual obat obatan terlarang itu seharga 10 ribu untuk paket Pil Brologo Y dengan isi lima butir, sedangkan untuk pil dextro, mereka jual dengan harga 10 ribu berisi tujuh butir,” tuturnya.
Mereka mengaku, pelanggan terbanyaknya merupakan para pengamen, dan para buruh pabrik.
“Penangkapan itu sendiri bermula karena adanya laporan warga tentang peredaran obat obatan terlarang secara terang terangan, di wilayah tersebut, bahkan dari hasil penjualan obat terlarang itu, pelaku mendapat untung sedikitnya 100 ribu hingga 500 ribu perharinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, S dan DD akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.