Suarabayuangga.com, – Bunga(14), gadis SMP yang diperkosa oleh gerombolan orang tak dikenal di Kota Probolinggo, pada kamis (30/5/2024) kemarin. Kini polisi berhasil menangkap pelaku, dimana total keseluruhan ada tiga orang tersangka, berhasil diamankan petugas pada sabtu (8/6/2024) subuh, sekitar pukul 04.30 WIB di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Hermanto mengatakan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berada di Sumber Mata Air, di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk identitas ketiga pelaku ini antara lain, WMM(17), MFK(19), dan SNA(20), ketiganya ini merupakan warga sekitar sumber mata air tersebut, jadi pelakunya ini ada satu anak dibawah umur, dan satu lagi residivis kasus pencurian dengan kekerasan, atau jambret,” terangnya, pada sesi doorstop di Mapolresta Probolinggo, sabtu (8/6/2024) sore.
Insiden tersebut bermula saat Bunga diajak jalan oleh temannya TP, sedang bermain di sekitar Sumber mata air pada kamis (30/5/2024) malam, pukul 18.30 WIB. Namun sesampai di lokasi, mereka diganggu dan didekati oleh WMM. Karena merasa risih, Bunga pun sempat meminta TP untuk mengantarnya pulang.
“Namun dicegat oleh MFK dan SNA, karena ketakutan TP pun berlari meninggalkan Bunga, dan korban pun juga ketakutan, lalu berusaha lari menjauh, namun terjatuh di aspal,” ungkapnya.
Hingga akhirnya ditangkap oleh WMM dengan leher dikalungi celurit oleh SNA, dan Bunga juga diancam oleh ketiga pelaku untuk diam dan tidak boleh kabur.
“Disitulah ketiga pelaku menyeret Bunga ke semak – semak, dan memperkosanya secara bergantian, setelah puas melampiaskan nafsunya, mereka menelpon TP agar menjemput korban, untuk mengantarkan pulang,” tuturnya.
Bahkan TP juga diancam akan membunuh Bunga, jika ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Hingga keesokan harinya korban yang mengalami depresi berat pun, sempat mencoba melakukan aksi bunuh diri.
Beruntung perbuatannya diketahui oleh orang tuanya, dan berhasil digagalkan. “Setelah beberapa saat Bunga menceritakan insiden yang menimpa dirinya, akhirnya ia melaporkan kasus tersebut pada unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, dan kami masih terus melakukan pendampingan terhadap korban yang hingga kini mengalami trauma berat,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati dua alat bukti yang cukup, untuk upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Penulis : Alan
Editor : Anas